MEMAHAMI LAMBANG NEGARA

Posted by SMIHScout On Selasa, 24 Agustus 2010 2 komentar


LAMBANG NEGARA
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus kesebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda.


ARTI LAMBANG NEGARA
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

  1. Ditengah-tengah perisai terdapay garis hitam tebal yang melukiskan Khatulistiwa.
  2. Pada perisai sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terdapat lima buah runag yang mewujudkan dasar Pancasila. Pertama, Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, dilambangkan dengan cahay dibagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima. Kedua, Dasar Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan, dan persegi dibagian bawah perisai. Ketiga, Dasar Persatuan Indonesia, dilambangkan dengan pohon beringin dibagian kiri atas perisai. Keempat, Dasar Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, dilambangkan kepala banteng dibagian kanan atas perisai. Kelima, Dasar keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia, dilambangkan dengan kapas dan padi dibagian kanan atas perisai.
 
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di :
  1. Dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan
  2. Luar gedung atau kantor
  3. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara
  4. Paspor, Ijazah dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
  5. Uang logam dan uang kertas
  6. Materai
Selain itu lambang negara digunakan sebagai :
  1. Cap atau kop surat jabatan
  2. Cap dinas untuk kantor
  3. Pada kertas bermaterai
  4. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan
  5. Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, lambang negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri
  6. Penyelenggaraan peristiwa resmi
  7. Buku dan majalah yang diterbitkan pemerintah
  8. Buku kumpulan undang-undang dan atau di rumah warga negara Indonesia
LARANGAN
Setiap orang dilarang :
  1. Mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara, dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara
  2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran
  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara
  4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang

2 komentar:

Anonim mengatakan...

bagus-bagus

Fadilah mengatakan...

boleh-boleh..

Posting Komentar